Curhatan Seller Pasca Penutupan TikTok Shop

oleh
oleh

SUBANG, JPNM – TikTok Shop, platform social commerce yang populer di Indonesia, resmi ditutup pada Rabu, 4 Oktober 2023, tepat pukul 17.00 WIB.

Keputusan ini menghadirkan berbagai reaksi dari penjual dan pembeli online di tanah air. Salah satu pemilik toko online, Yulina Setianingsih, pemilik Malva Toys, mengungkapkan kekecewaannya terhadap penutupan ini.

Yulina Setianingsih mengaku telah berfokus menjual produknya di platform e-commerce lain sejak beberapa hari sebelum penutupan TikTok Shop diumumkan. Ini dilakukan bersamaan dengan banyaknya penjual lain yang juga melakukan hal serupa.

Namun, Yulina merasa bahwa penutupan ini begitu disayangkan mengingat prospek penjualan di TikTok Shop sudah mulai menjanjikan.

“Aku sudah dari Minggu gak live lagi. Fokus live di shop. Padahal penjualan aku di Tiktok sudah mulai bagus. Ini kayaknya pada beralih ke shop semua ya yang dari TikTok,” ujar Yulina kepada Kompas.tv.

Toko online milik Yulina telah dirintis di TikTok Shop selama setahun terakhir. Dia memulai tanpa pengikut sama sekali dan berhasil membangun basis pengikut yang kuat melalui konten organik.

Yulina tidak pernah memasang iklan berbayar, yang membuat kesuksesannya di platform tersebut semakin membanggakan. Penjualan terus meningkat setiap bulan, tetapi sayangnya, platform ini ditutup pada puncak keberhasilannya.

Menurut Yulina, TikTok Shop dan platform e-commerce lainnya memiliki pengaruh yang serupa terhadap penurunan kunjungan ke pasar fisik seperti Pasar Tanah Abang.

Keadaan ini terjadi karena pembeli kini lebih suka bertransaksi secara online, terutama dengan moda transportasi yang tidak terlalu terintegrasi dan kendala lainnya di pasar fisik.

“Aneh kalau masalah pedagang di Tanah Abang jadi alasan. Padahal orang sekarang malas ke Tanah Abang karena naik kereta enggak bisa langsung, mesti transit dulu ke Manggarai. Itu stasiun crowded banget. Kalau beli barang banyak rempong,” ucap dia.

Yulina juga menyebutkan bahwa dia lebih suka berdagang di TikTok Shop karena platform ini memberikan banyak voucher gratis kepada penjual saat melakukan live streaming. Hal ini berbeda dengan e-commerce lain yang memerlukan pembelian voucher oleh penjual.

Namun, penutupan TikTok Shop bukanlah keputusan sembarangan. Hal ini didasari oleh Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Peraturan ini berlaku sejak 26 September 2023 dan melarang social commerce melakukan transaksi jual beli langsung di platform mereka, hanya memungkinkan promosi barang dan jasa.

Meskipun penutupan TikTok Shop disesalkan oleh banyak pihak, kepatuhan terhadap peraturan ini adalah langkah penting dalam menjaga integritas dan keamanan transaksi online di Indonesia.

Penjual dan pembeli online harus mencari alternatif yang sesuai dengan regulasi yang berlaku untuk menjaga kelangsungan bisnis mereka.

Kendari demikian, perkembangan dunia e-commerce di Indonesia akan terus berlanjut, memberikan peluang baru dan tantangan bagi para pelaku industri ini.