Corona Jadi Bencana Nasional, Kementerian Harus Koordinasi ke BNPB

oleh
oleh
Doni Monardo
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo. Foto: ANTARA FOTO/Dewanto Samodro

JAKARTA, JPOL – Sudah lebih dari sebulan sejak Presiden Jokowi mengumumkan kasus pertama dan kedua corona di Indonesia pada 2 Maret 2020. Per tanggal 14 April 2020, angka pasien positif corona di Indonesia sudah hampir 5 ribu.

Meski demikian, Jokowi baru menetapkan corona sebagai bencana nasional pada 13 April 2020. Hal itu ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020.

Bencana nasional merujuk pada UU Penanggulangan Bencana. Pada UU tersebut pula Badan Nasional Penanggulangan Bencana diatur. Saat bencana nasional diumumkan, maka BNPB menjadi komando utama.

“Ketika presiden umumkan COVID-19 sebagai bencana nasional, maka dengan segera, komando beralih dari Menkes ke Kepala BNPB,” kata Ketua Pusat Studi Hukum Tata Negara FH Universitas Indonesia, Mustafa Fakhri, kepada wartawan, Selasa (14/4).

Sebelumnya, Menkes Terawan memang menjadi ‘panglima’ dalam penanganan corona. Hal itu lantaran sebelumnya Pemerintah menetapkan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, yang mengaktifkan UU Kekarantinaan Kesehatan.

Menkes Terawan diberi kewenangan dengan UU tersebut. Salah satunya ialah menentukan Pembatasan Sosial Berskala Besar yang diajukan oleh Pemda dikabulkan atau tidak.

Dengan status bencana nasional ini, komando beralih ke Kepala BNPB yang juga Ketua Gugus Tugas Penanganan COVID-19, Doni Monardo.

Menurut Mustafa, kini semua kementerian harus berkoordinasi dengan BNPB. “Semua menteri,” ujar dia.

Terkait PSBB, Mustafa menyebut bahwa hal tersebut tetap berjalan dan tetap menjadi ranah Menkes. Sementara ruang lingkup Doni lebih luas.

Namun diperkirakan kewenangan antara Doni dan Terawan tidak akan bertabrakan. Sebab ranah keduanya berbeda.

“COVID-19 ini kan dampaknya kemana-mana sekarang, bahkan ada dampak ekonominya dan sebagainya. Jadi dalam kondisi bencana nasional saat ini, untuk lebih bisa dipahami, bisa dikatakan pemegang komando saat ini nyaris seperti kekuasaan yang dipegang oleh seorang perdana menteri (khusus untuk penanggulangan bencana secara nasional). Jadi para menteri tetap fokus pada sektor masing-masing,” kata Mustafa.

Hal yang sama diungkapkan oleh Direktur Pusat Pengkajian Pancasila Universitas Jember (Puskapsi), Bayu Dwi Anggono. Menurut dia, Kepala BNPB akan memiliki ruang lingkup lebih luas dibanding Menkes.

“Menkes fokus pada penanganan aspek kesehatan, kepala satgas lebih luas dari itu,” kata Bayu.

Ia berpendapat, penetapan status bencana nasional ini memberi legitimasi kewenangan kepada Kepala BNPB Doni Monardo. Sebab, selama ini, Doni Monardi bergerak selaku Ketua Gugus Tugas yang bekerja berdasarkan Kepres.

“Lebih pada tujuan memberikan kepastian hukum pertanggungjawaban penggunaan segala fasilitas dan anggaran oleh satgas dan tidak mempengaruhi proses saat ini. Mengingat faktanya sebelum ada Keppres ini pun satgas sudah memegang peranan penting dan wewenang besar,” kata Bayu

Sumber: Kumparan