Berkedok Panti Pijat, 4 Tempat yang Diduga Lakukan Praktik Asusila Disegel Petugas

oleh
oleh
Panti pijat yang disegel Pemerintah Kota Bandung Bandung, Rabu 26 Juni 2024 /Diskominfo Kota Bandung

BANDUNG, JPMN – Pada tanggal 25-26 Juni 2024, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung melaksanakan operasi penegakan Peraturan Daerah (Perda) di wilayah Kecamatan Bojongloa Kaler.

Dalam operasi tersebut, Satpol PP berhasil menyegel empat panti pijat yang diduga melanggar Perda Kota Bandung karena melakukan praktik perbuatan asusila.

Selain itu, satu toko minuman keras juga ditindak karena diduga melanggar Perda Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

Penyegelan Panti Pijat

Empat panti pijat yang disegel oleh Satpol PP adalah:

  1. Miami Traditional Massage 1 (Jalan Peta)
  2. Miami Traditional Massage 2 (Jalan Peta)
  3. Exotic Healthy Massage (Jalan Jamika)
  4. Smile Reflexy (Jalan Terusan Pasir Koja)

Ketua tim penyidik, Henry Kusuma, menjelaskan bahwa meskipun pihak panti pijat berargumen bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari layanan pijat, namun dalam regulasi hal itu dianggap sebagai tindakan asusila yang melanggar peraturan daerah. “Argumen mereka, itu merupakan bagian dari pijat. Namun, dalam regulasi itu merupakan sebuah asusila, pelanggaran peraturan daerah,” ujar Henry Kusuma.

Penindakan Toko Minuman Keras

Selain panti pijat, Satpol PP juga menindak sebuah toko minuman beralkohol di Jalan Kopo. Toko tersebut memiliki izin sebagai sub distributor tetapi ditemukan menjual minuman keras secara eceran, yang merupakan pelanggaran terhadap Perda Nomor 11 Tahun 2010.

“Ditemukan lokasi usaha minol yang memiliki izin sub distributor tapi menjual eceran. Atas pelanggaran ini kami amankan beberapa minuman beralkohol,” jelas Henry. “Kami hargai izinnya tapi karena melanggar tetap kami amankan barang bukti untuk dibawa ke pengadilan,” imbuhnya.

Tindakan Hukum

Para pemilik panti pijat dan toko minuman keras yang ditindak tersebut akan menjalani sidang tindak pidana ringan di Kantor Kecamatan Bojongloa Kaler pada Rabu, 26 Juni 2024. Langkah ini diambil sebagai upaya penegakan hukum dan peraturan daerah yang berlaku di Kota Bandung.

Operasi penegakan ini menunjukkan komitmen Satpol PP Kota Bandung dalam menjaga ketertiban dan mencegah praktik-praktik yang melanggar peraturan daerah, demi terciptanya lingkungan yang aman dan tertib di Kota Bandung.