JPOL – Pesantren-pesantren di Indonesia saat ini sedang mewaspadai para pelaku modus ‘belah semangka’.
Modus ‘belah semangka’ adalah siasat dari mereka yang ingin mencomot dana bantuan pemerintah untuk pesantren-pesantren.
Pemerintah rmenganggarkan dana bantuan untuk pesantren-pesantren sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
Pada tahun 2020 misalnya, pemerintah pusat menyalurkan dana total 2,7 triliun untuk disalurkan ke pesantren-pesantren melalui program Bantuan Operasional Pesantren (BOP).
Pemerintah daerah juga mengalokasikan dana untuk pesantren di daerahnya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dikutip Pikiran-rakyat.com dari laman resmi Nahdlatul Ulama (NU) pada Selasa, 25 Mei 2021, sejumlah pesantren telah menjadi korban para pelaku modus ‘belah semangka’.
Para pelaku melangsungkan aksinya dengan berpura-pura menjadi perantara antara pemerintah dan pesantren, kemudian menawarkan bantuan untuk mengurus proses administrasi pencairan dana bantuan.
Para pelaku nantinya meminta jatah dari anggaran tersebut sebagai upah dari kerja mereka.
Tak tanggung-tanggung, jatah yang diminta para pelaku berkisar 15-50 persen dari total dana bantuan.
Kasus seperti ini sudah terjadi di sebuah pesantren di Provinsi Banten. Kasus terungkap setelah kejaksaan menetapkan 3 tersangka yakni ES (ustaz), AG (pegawai Pemprov Banten), dan AS (pengurus pesantren).
Ketiga pelaku melakukan modus ‘belah semangka’ untuk menyunat anggaran bantuan yang diberikan Pemprov Banten pada tahun 2020 senilai lebih dari Rp117 miliar.
Hal serupa juga terjadi di Lampung ketika anggaran Bantuan Operasional Pesantren dari Kementerian Agama untuk pesantren, disunat sebesar 15-30 persen.
Modus yang dilakukan pun sama yakni mendatangi pesantren penerima dana dan berpura-pura menawarkan bantuan mengurus proses administrasi.










