Aliran dana 2,3 Miliar yang telah diterima Sekda Kabupaten Subang, Abdurakhman pada tahun 2015, dengan bukti-bukti tertulis yang di tanda tangani dan di terima oleh Sekda Subang, Abdurakhman sampai saat ini yang bersangkutan belum memberikan konfirmasi tegas tentang dugaan aliran dana tersbut.
Dengan kronologis dalam bukti tertulis, Heri Tantan yang waktu itu masih menjabat selaku Kabid Kepegawaian di BKD telah memberikan uang senilai 2,3 Milliar yang diberikan dalam tiga termin, kepada Abdurakhman selaku baperjakat di kategori 2. Dana pertama dialirkan sebanyak 1 M diberikan tanggal 5 maret 2015. Ditulis tanggal penyerahan dan ditandatangani Sekda. Lalu ada tanggal 6 april 2015 diberikan lagi RP. 800.000.000, di tulis tanggal dan ditandatangani Sekda. Dan terakhir pada tanggal 26 april 2015 sebanyak Rp.500.000.000. Dengan titimangsa yang tertulis jelas juga. Diterima oleh Sekda Subang, Drs. H. Abdurakhman M.Si dan semua ditandatangani. Uang sekitar 2,3 Milliar itu didapat dari pungli CPNS Subang.
Meski data tentang aliran dana itu sudah berlangsung cukup lama, tapi dugaan suap yang diterima Sekda itu seharusnya ditindaklanjuti. Setidaknya, Sekda harus melakukan klarifikasi kepada khalayak dan media yang mempertanyakan. Bukan malah diam dan kasus ini seperti dipetieskan. ( Nov|JP Team)










