Ada Komunikasi Tersumbat di Investasi Smartpolitan

oleh
oleh
Para Kepala desa yang ada di Kecamatan Cipeundeuy, menyerahkan statement yang sudah dibukukan, terkait ke khawatiran mereka dengan rencana investasi smartpolitan di wilayah Kecamatan Cipeundeuy (eko)


Subang, JPOL– Sekretaris Komisi 3 DPRD Kabupaten Subang, Masroni mengatakan, ada komunikasi tersumbat diantara para stakeholder direncana investasi Smartpolitan yang akan dilakukan di Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Subang.

Hal tersebut diungkapkan Masroni, paska melakukan Audien dengan utusan para kepala desa Kecamatan Cipeundeuy, yang dilaksanakan di gedung DPRD Kabupaten Subang, Senin (22/3/2021).

Sekretaris Komisi 3 DPRD Kabupaten Subang, Masroni (eko)

“Kenapa mereka sampai ke sini? ini ada komunikasi yang tersumbat. Kami berkesimpulan begitu, sehingga kewajiban kami barangkali memfasilitasi, menjembatani, agar Komunikasi itu menjadi nyambung antara teman-teman yang punya wilayah disana secara administratif dengan teman-teman yang akan mengembangkan di wilayah tersebut, dalam hal ini adalah Suryacipta,”ujar Masroni.

Menurut Masroni, secara regulasi, hadirnya pembangunan Subang smart city atau Subang Smart Politan di Kecamatan Cipeundeuy, bisa Jadi kurang sosialisasi kepada masyarakat, sosialisasi kepada pemerintahan setempat yang masih kurang.

“Sehingga, banyak hal-hal yang perlu dipertanyakan, terkait dengan lingkungan, yang terkait dengan Amdal, kemudian serapan tenaga tenaga kerja, kemudian kearifan lokal dan segala macam itu. artinya dari permasalahan itu kami dari Komisi 3 menarik kesimpulan bahwa memang ini sosialisasi yang yang masih kurang sehingga kedepan melalui Komisi 3 kita akan coba upayakan Bagaimana antara misalnya pengembang yang ada disana dalam dalam hal ini adalah surya Cipta dengan teman-teman stakeholder disana, masyarakat, tokoh masyarakat, pemerintah dari tingkat desa segala macam semuanya sinergis,”tambah Masroni.

Dengan begitu, menurut Masroni, para stakeholder yang ada di Kecamatan Cipeundeuy tahu persis apa yang akan dilakukan oleh teman-teman pengembang? termasuk juga apakah akan digimanakan wilayah-wilayah yang mereka saat ini secara administrasi dikelola oleh para kepala desa.

“Sehingga tidak lagi muncul keraguan keraguan, dan Komisi 3 juga sudah berkomitmen akan memfasilitasi terhadap hal-hal tersebut,”tambahnya.

Dengan adanya audien yang dipinta oleh para kepala desa di Kecamatan Cipeundeuy kepada DPRD Kabupaten Subang, menurut Masroni, bisa jadi ada miskomunikasi di wilayah Kecamatan Cipeundeuy. Karena, tambah Masroni, pihaknya juga baru sekarang teman-teman dari kepala desa itu menyampaikan.

“Tadi (para kades Curhat,red) berarti kurang komunikasi, bisa jadi begitu, artinya kalau selama ini komunikasi bisa lancar, mereka tidak akan datang ke DPRD untuk meminta keterangan terkait misalnya tentang lingkungan, terkait tentang misalnya serapan tenaga kerja, terkait dengan dampak dampak sosial lainnya, artinya kan selesai di sana,”jelas Masroni.

Disinggung tentang permintaan dari para utusan kepala desa dan aparatur pemerintahan di Kecamatan Cipeundeuy, yang meminta untuk dibentuk panitia khusus (Pansus, red), menurut Masroni, untuk membuat pansus harus ada kajian yang komprehensif.

“Jadi, tidak bisa kita membuat Pansus itu, karena kalau dari Pansus itu pasti adalah larinya adalah kepada produk hukum, Apakah Perda atau misalnya yang jelas Perda. karena Perda itu kan tidak bisa berbicara lokal, Perda itu harus berbicara umum, dan Perda itu tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, kan kayak gitu, kalau bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, maka secara otomatis aturan yang di bawahnya itu gugur,”ujar Masroni.

Masroni mengatakan, DPRD Kabupaten Subang akan mempelajari setiap kemungkinan yang bisa dilakukan terkait dengan kondisi di Kecamatan Cipeundeuy.

“Ini kan harus kita pelajari gitu, ya kalau memang cukup harus dengan perda dan secara normatif itu memungkinkan dibuat Perda dalam rangka untuk tadi memproteksi potensi-potensi yang ada di daerah tersebut, ya itu akan kami lakukan, selama itu tidak melanggar tatanan atau aturan perundangan,”tegasnya.

Penulis dan Editor: Agus Eko MS