Sekda Subang Tegaskan Tak Ada Toleransi bagi Pengeboran Air Tanah Tanpa Izin, Perumda TRS Dorong Sinkronisasi Regulasi

oleh

SUBANG, JPMN – Pemerintah Kabupaten Subang menegaskan komitmennya dalam menjaga keberlanjutan sumber daya air sekaligus meningkatkan pelayanan air bersih bagi masyarakat dan sektor industri. Sekretaris Daerah Kabupaten Subang, Rona Mairansyah, AP., M.Si., menegaskan tidak boleh ada toleransi terhadap perusahaan yang melakukan pengeboran air tanah tanpa izin resmi.

Penegasan tersebut disampaikan saat menghadiri Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan PT Perumda Air Minum Tirta Rangga Subang (TRS) di Aula D’King, Rabu (21/10/2026).

FGD bertema “Layanan air untuk sektor Domestik, Industri dan Perumahan” ini digelar sebagai upaya mendorong peningkatan pelayanan serta pengembangan penyediaan air bersih, khususnya untuk mendukung pertumbuhan sektor industri dan kawasan permukiman di Kabupaten Subang.

Direktur PT Perumda Air Minum Tirta Rangga Subang, Lukman Nurhakim, M.I.Kom., dalam sambutannya menyampaikan bahwa pesatnya perkembangan kawasan industri dan perumahan di Subang harus diimbangi dengan kesiapan infrastruktur dasar, terutama ketersediaan air bersih yang memadai.

Menurutnya, masih terdapat pembangunan perumahan yang belum memperhatikan keterhubungan dengan layanan perusahaan air minum.

“Masih banyak perumahan, yang membangun perumahan, tidak memperhatikan perusahaan air minum,” ungkapnya.

Lukman juga menyoroti belum optimalnya keterhubungan antara perkembangan kawasan industri dan perumahan dengan layanan air minum. Kondisi tersebut turut memunculkan praktik pengeboran sumur bor tanpa izin resmi yang dinilai perlu mendapat perhatian melalui regulasi yang jelas, termasuk penerapan sanksi bagi para pelanggar.

“Kami berharap, ada sinkronisasi data, sinkronisasi informasi, dan mungkin ada aturan yang didiskusikan dalam forum ini,” tegasnya.

Perumda TRS Pastikan Ketersediaan Air Baku Masih Aman

Di tengah fenomena El Nino yang berpotensi memengaruhi ketersediaan air, Lukman menjelaskan bahwa kondisi air baku di Kabupaten Subang saat ini masih aman untuk mendukung kebutuhan masyarakat.

“Subang kondisi air bakunya aman, lima mata air yang ada di Subang juga masih aman,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Pengawas Perumda Air Minum TRS, Dr. Drs. Yayat Sudrajat, M.M., M.Si., menegaskan bahwa Dewan Pengawas akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap kinerja direksi.

Pengawasan tersebut, menurutnya, tidak hanya berorientasi pada kinerja perusahaan, tetapi juga harus menjaga keseimbangan antara peningkatan kualitas pelayanan air bersih kepada masyarakat dan kontribusi perusahaan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Yayat menambahkan, koordinasi dengan berbagai pihak akan terus diperkuat agar pelayanan publik semakin baik. Harmonisasi regulasi antara Perumda TRS, perusahaan, dan Pemerintah Daerah dinilai penting untuk memastikan kerja sama berjalan sesuai ketentuan serta menjawab kebutuhan masyarakat.

“Penguatan layanan publik dan kelayakan kerja sama, dua komponen ini yang menjadi hasil pengawasan kami,” jelasnya.

Sekda Subang: Tidak Ada ‘Tedeng Aling-aling’ bagi Pelanggar

Dalam arahannya, Sekretaris Daerah Kabupaten Subang, Rona Mairansyah, menyoroti pesatnya pertumbuhan industri dan kawasan permukiman yang memberikan dampak positif terhadap perekonomian daerah. Namun, pertumbuhan tersebut juga harus diimbangi dengan kesiapan infrastruktur dasar, terutama penyediaan air bersih yang memadai dan berkelanjutan.

Ia menegaskan, penggunaan air bawah tanah oleh sebagian pelaku industri perlu menjadi perhatian bersama. Pengelolaannya harus mempertimbangkan keberlanjutan sumber daya air, kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku, serta kebutuhan pembangunan Kabupaten Subang dalam jangka panjang.

Kang Rona, sapaan akrab Sekda Subang, secara tegas menyatakan bahwa penegakan aturan harus dilakukan tanpa pandang bulu terhadap perusahaan yang melakukan pengeboran air tanah tanpa izin.

“Apabila ada perusahaan yang melakukan pengeboran tanpa izin, kita tidak boleh ada ‘tedeng aling-aling’, kita tindak,” tegasnya.

Ia menilai, pelaksanaan FGD menjadi momentum penting untuk memperkuat koordinasi lintas instansi, menyelaraskan data dan informasi, serta menelaah regulasi yang berkaitan dengan penyediaan dan pemanfaatan air bersih.

Melalui langkah tersebut, pemerintah berharap kebutuhan air masyarakat tetap terjaga, dunia usaha memperoleh kepastian layanan, dan iklim investasi di Kabupaten Subang semakin kondusif tanpa mengabaikan keberlanjutan sumber daya air.

Rona juga menekankan pentingnya tindak lanjut konkret dari hasil diskusi. Menurutnya, kesepahaman yang dibangun dalam forum tersebut perlu diterjemahkan menjadi langkah nyata yang dapat dilaksanakan bersama oleh seluruh pemangku kepentingan.

“Saya berharap setelah pertemuan ini, kita harus membuat rencana aksi yang jelas,” tegas Kang Rona menutup arahannya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Asisten Daerah II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Subang, jajaran Dewan Pengawas dan Direksi Perumda TRS Subang, CEO PT Trimegah, para kepala perangkat daerah terkait, serta tamu undangan lainnya.

Melalui FGD ini, diharapkan terbangun sinergi yang lebih kuat antara pemerintah daerah, Perumda TRS, dan pelaku usaha untuk mewujudkan layanan air bersih yang andal, kepastian regulasi, serta pengelolaan sumber daya air yang berkelanjutan di Kabupaten Subang. [RFH]