Peniadaan Ganjil Genap di Jakarta Selama Libur Nyepi dan Idulfitri 2025

oleh
oleh

Jakarta, JPMN – Mulai Jumat, 28 Maret 2025, kebijakan ganjil genap (Gage) di Jakarta resmi ditiadakan. Keputusan ini diambil mengingat adanya momen libur panjang Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Idulfitri 1446 Hijriah. Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta mengonfirmasi bahwa aturan ini akan berlaku hingga 7 April 2025.

Dasar Hukum Peniadaan Ganjil Genap

Peniadaan aturan ganjil genap ini didasarkan pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yaitu:

  • Kementerian Agama (Kemenag) Nomor 1017/2024
  • Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Nomor 2/2024
  • Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 2/2024

Selain itu, kebijakan ini juga mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019. Dalam Pasal 3 ayat (3) disebutkan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.

Imbauan bagi Pengendara

Meski aturan ganjil genap ditiadakan selama periode ini, Dishub Jakarta tetap mengimbau kepada para pengguna jalan untuk tetap mematuhi rambu-rambu lalu lintas serta mengutamakan keselamatan selama berkendara. Diharapkan, peniadaan kebijakan ini tidak menyebabkan peningkatan volume kendaraan yang berlebihan atau kemacetan yang parah di Jakarta.

Rincian Tanggal Libur dan Cuti Bersama

Peniadaan aturan ganjil genap ini sejalan dengan penetapan hari libur nasional dan cuti bersama yang telah ditentukan oleh pemerintah. Berikut ini rincian tanggal libur dan cuti bersama:

  • Jumat, 28 Maret 2025: Cuti bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
  • Sabtu, 29 Maret 2025: Libur nasional Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
  • Senin, 31 Maret 2025: Libur nasional Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah
  • Selasa, 1 April 2025: Libur nasional Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah
  • Rabu, 2 April 2025: Cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah
  • Kamis, 3 April 2025: Cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah
  • Jumat, 4 April 2025: Cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah
  • Senin, 7 April 2025: Cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah

Dengan peniadaan aturan ganjil genap ini, masyarakat diharapkan dapat merasakan kenyamanan selama libur panjang tanpa kendala dalam mobilitas mereka. Namun, tetap diperlukan kedisiplinan dalam berkendara agar lalu lintas di Jakarta tetap lancar dan aman bagi semua pengguna jalan.

No More Posts Available.

No more pages to load.