JAKARTA, JPMN – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk mempertahankan tarif listrik yang berlaku mulai 1 November 2024. Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik. Langkah ini diambil dengan tujuan menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri di tengah kondisi ekonomi yang sedang berjalan.
Jisman P Hutajulu, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, menjelaskan bahwa tarif listrik untuk pelanggan subsidi dan non-subsidi tidak mengalami perubahan selama triwulan IV tahun 2024. Periode ini mencakup bulan Oktober, November, dan Desember. “Demi menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri saat ini, pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik tidak mengalami perubahan atau tetap,” ujar Jisman melalui pernyataan yang dirilis di situs resmi Kementerian ESDM.
Dasar Penetapan Tarif Listrik
Keputusan untuk mempertahankan tarif listrik ini didasarkan pada parameter ekonomi makro yang telah direalisasikan selama periode Mei hingga Juli 2024. Beberapa faktor yang menjadi pertimbangan utama meliputi nilai tukar rupiah terhadap dolar, harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP), tingkat inflasi, serta harga batu bara acuan (HBA).
Selain itu, kebijakan ini berlaku untuk pelanggan golongan bersubsidi, seperti pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, serta pelanggan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Pemerintah berkomitmen untuk terus mendukung kelompok-kelompok ini agar tidak terbebani oleh kenaikan tarif listrik yang dapat mempengaruhi stabilitas ekonomi mereka.
Rincian Tarif Listrik November 2024
Berikut adalah rincian tarif listrik yang berlaku mulai November 2024 untuk beberapa golongan pelanggan:
- Golongan Rumah Tangga:
- R-1/TR daya 900 VA: Rp1.352 per kWh
- R-1/TR daya 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh
- R-1/TR daya 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
- R-2/TR daya 3.500-5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
- R-3/TR daya 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh
- Golongan Bisnis:
- B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.444,70 per kWh
- B-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
- Golongan Industri:
- I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
- I-4/TT daya 30.000 kVA ke atas: Rp996,74 per kWh
- Golongan Khusus:
- P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.699,53 per kWh
- P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.522,88 per kWh
- P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp1.699,53 per kWh
- L/TR, TM, TT: Rp1.644,52 per kWh
Penetapan tarif ini akan ditinjau kembali setiap tiga bulan sekali sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Pemerintah akan terus memantau kondisi ekonomi dan makro global untuk memastikan kebijakan ini tetap relevan dan tidak memberikan beban berlebih kepada masyarakat maupun sektor industri.
Melalui kebijakan ini, Kementerian ESDM berharap dapat menjaga stabilitas ekonomi, khususnya di sektor energi, serta mendukung pemulihan ekonomi nasional yang sedang berlangsung.










