Bagi PSE yang Belum Mendaftar Kominfo Telah Beri Surat Peringatan dan Tenggat Waktu 5 Hari

oleh
oleh
Ilustrasi Aplikasi Microsoft di Android | Foto: AndroidCentral
Ilustrasi Aplikasi Microsoft di Android | Foto: AndroidCentral

JPOL – Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) tengah ramai diperbincangkan masyarakat di sosial media.

Hal tersebut karena Kominfo tak segan akan memblokir sejumlah PSE yang tak mendaftar usai mendapatkan teguran pertamanya.

Adapun batasan pendaftaran yang diberikan oleh Kominfo adalah pada 20 juli 2022 kemarin.

Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Ditjen Aptika) Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan memastikan, dalam tahap awal, surat peringatan sudah mulai dikirimkan kepada 100 platform digital dengan traffic terbesar di Indonesia.

“Per hari ini (surat peringatan) akan dikirimkan, lalu diproses selama lima hari kerja. Kalau tidak (mendaftar juga), proses pemblokiran sudah mulai berjalan,” jelasnya pada konferensi pers yang ditayangkan di kanal YouTube Kominfo.

Seperti yang disampaikan pada konferensi pers tersebut, sejumlah PSE yang tak menghiraukan peringatan tersebut, setelah 5 hari maka Kominfo akan memulai proses pemblokiran.

Semuel Abrijani selaku Dirjen Aptika Kemenkominfo menjelaskan setiap negara memiliki aturan yang perlu ditaati.

“Setiap negara punya aturan, kita buka warung aja di Indonesia mereka harus izin mendaftarkan. Ruang digital kita buat aturan yang sangat sederhana, kita hanya mewajibkan diatur supaya bisa ditata dan dikelola dengan baik dan masyarakat juga bisa mendapatkan asas manfaat,” jelasnya.

via PRFM News